Warta Kriminal
Rabu, 16 Mei 2012 | 12:30 WIB
Upaya pemalsuan tiket KRL jurusan Depok-Jakarta Kota yang dilakukan dua warga asal Beji, Depok, berujung masalah. Kedua pria bernama Suhari (49) dan Hendro Sani ditangkap petugas kereta. Meski tidak dikenakan sanksi pidana, keduanya dikenakan denda yang cukup besar. Suhari yang juga karyawan swasta ini dikenakan denda Rp 2,4 juta dan Hendro Rp 600.000. Total denda kedua nya Rp 3 juta