

Kebayoran Baru, Warta Kota
Mabes Polri mengajukan surat permohonan untuk diizinkan memeriksa Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rifqy di luar negeri. Permohonan tersebut dilayangkan karena Polri merasa kesulitan memeriksa keduanya di dalam negeri dengan status mereka yang berada di luar negeri.
"Kami sedang upayakan lewat jalur diplomatik untuk bisa melakukan pemeriksaan di luar negeri. Kami sudah ajukan minggu lalu melalui Interpol dan Kementerian Luar Negeri. Kami meminta supaya dapat memeriksa keduanya di Negara tempat mereka itu. Kami nanti coba koordinasi juga agar bagaiamana kalau keduanya diberikan keputusan hukum yang tetap dulu disini," ungkap Kabareskrim, Komjen Pol Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Ito berharap permohonan Polri tersebut dapat dipenuhi oleh pihak luar negeri tempat keduanya berada. "Kalau tidak dipenuhi tentunya itu menjadi kendala bagi kami. Karena dengan mereka ada di luar negeri kan berarti kami harus koordinasi dulu, dan tidak bisa melakukan upaya paksa. Kalau di sini kan kita bisa pakai upaya paksa. Kalau di luar kan tergantung kepolisian disana. Apakah mereka mau membantu kita atau tidak. Prosedurnya sangat berbelit," katanya.
Sebelumnya Polri akan memperadilankan kasus keduanya dalam sidang peradilan in absentia. KEpastian hukum terhadap keduanya memang sangat diperlukan untuk keperluan pembekuan permanen aset Century di luar negeri agar dapat segera dikembalikan ke Negara. Hesham dan Rafat kepada beberapa media di London beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan kesediaan keduanya diperiksa oleh Polri. Namun, itu dengan syarat pemeriksaan dilakukan di Luar Negeri. (Persda Network/Roy)

