

Kebayoran Baru, Warta Kota
ANAND Krishna, guru spiritual yang namanya semakin mencuat akhir-akhir ini pasca dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap anak muridnya, meminta perlindungan kepada Mabes Polri.
"Kami ke sini untuk berkonsultasi menyampaikan permasalahan yang kami hadapi. Kalau kita lihat surat [laporan] itu, kita merasa dianiaya, semacam trial by the press. Kita sebagai warga negara yang baik mohon perlindungan," kata Darwin Aritonang, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/2).
Darwin langsung menemui Kabareskrim, Komjen Pol Ito Sumardi untuk mengkonsulatasikan masalah permintaan perlindungan hukum itu. Anand mengaku dirinya teraniaya menilik laporan Tara, salah satu muridnya yang melaporkan dirinya. Tara menuding Anand melanggar Pasal 290 ayat 1 KUHP.
"Alasan hukumnya kurang kuat. Karena di situ jelas, deliknya ada tidak sadar apalagi ayat 2 dan ayat 3 umurnya harus di bawah 15 tahun, faktanya Tara sudah 19 tahun," tambah dia.
Usaha permintaan perlindungan hukum tersebut merupakan upaya kedua yang dilayangkan Anand. Sebelumnya, pada Selasa 16 Februari 2010, Darwin Aritonang atas nama Anand Krishna meminta perlindungan hukum pada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. (Persda Network/Roy)

