• Selamat Datang
 
  • :  
  • Kriminal
  •   :  
  • Warta Kriminal
  •   :  
Sabtu, 20 Februari 2010
Anand Krishna Dicekal di Monas
Warta Kota/Bambang Putranto  
Dibaca : 65 kali     Komentar: 0

Kebayoran Baru, Warta Kota

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ito Sumardi minta Polda Metro Jaya agar mengkaji izin kegiatan acara 'Tertawa Bersama' yang akan digelar Yayasan Anand Ashram di Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/2).

"Kami minta Polda Metro Jaya supaya izin kegiatan acara 'Tertawa Bersama' yang akan digelar pihak Anand di Monas dikaji ulang," ucap Ito Sumardi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/2), ketika ditanya perihal pertemuannya dengan kuasa hukum Anand.

Kuasa hukum Anand, Darwin Aritonang, menemui Komjen Ito pada Rabu lalu. Dia datang bersama Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira.

Menurut Ito, pengkajian izin kegiatan Anand harus dilakukan karena saat ini di tengah masyarakat berkembang pendapat bahwa kegiatan Anand menyebarkan ajaran sesat. Dia menyarankan agar pihak Anand beerkoordinasi dengan forum lintas agama terkait tuduhan yang diarahkan kepada Anand sebelum melakukan kegiatan di tempat umum.

"Lewat koordinasi dengan forum lintas agama harus disebutkan tujuannya apa dan pelaksanaannya bagaimana, agar tidak menimbulkan tanda tanya atau memunculkan isu bahwa mereka melakukan ritual agama atau kepercayaan tertentu. Apalagi Monas itu kan tempat terbuka," ucapnya.

Kabareskrim Polri juga meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak gegabah menyimpulkan bahwa kegiatan Anand menyimpang. "Tentunya harus dikaji lebih mendalam oleh lembaga terkait," katanya.

Secara terpisah, Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira, kemarin menyatakan akan menunda pelaksanaan acara 'Tertawa Bersama' di Monas hingga waktu yang belum ditentukan.

"Demi keselamatan, sesuai dengan yang dianjurkan Kabareskrim, acara itu ditunda karena isu soal Anand sedang merebak," ujar Maya.

Menurut Maya, acara seperti itu sebenarnya sudah rutin dilakukan, dua minggu sekali, dalam empat tahun belakangan. Acaranya selalu digelar di Silang Monas. Penundaan ini juga bukan kali pertama. Karena kalau ada acara-acara yang digelar pemerintah di Monas, pihak Anand juga—jika diminta—selalu menundanya.

"Kami selalu menghormati pemerintah. Kalau disarankan diundur enggak apa-apa. Karena, masalah ini sudah membentuk opini tersendiri di masyarakat," ucap Maya seraya menambahkan, dalam acara rutin di Monas itu biasanya Anand tidak hadir.

Penundaan acara yang, menurut Maya, bertujuan menyehatkan jiwa raga dan menumbuhkan rasa kebangsaan itu dilakukan atas dasar imbauan pihak kepolisian. "Ditunda enggak sampai lama, ya paling hanya besok (Minggu—Red) saja. Setelah itu kegiatan kami tetap berjalan seperti biasa," ucapnya.

Acara bagi masyarakat umum ini biasanya berlangsung hanya satu jam, dimulai pukul 06.00. Materi acara ini, kata Maya, bukan cuma tertawa. "Masyarakat yang mengikuti kegiatan sehat ini juga dibekali nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan. Jadi, kalau dibilang kegiatan kami ini aliran sesat, tidak benar sama sekali," ucapnya.

Jalur hukum

Seperti diberitakan, Anand dilaporkan Tara Pradibtha Laksmi (19) ke Komnas Perempuan dan Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual. Tara dan dua saksi telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya Rabu lalu untuk keperluan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Soal pengaduan Tara, Ito menyarankan Anand untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan. Segala tuduhan itu akan harus dibuktikan di pengadilan.

Apa yang dibicarakan dengan pihak Anand dalam pertemuan kemarin? "Kita harus mencermati masalah ini (tuduhan pelecehan seksual) dengan bijak karena kegiatan (Anand) sudah berjalan lama di negeri ini," ujar Ito.

Dalam pertemuan itu, kata Ito, pihak Anand meminta perlindungan hukum kepada kepolisian lantaran mereka beranggapan saat ini di masyarakat berkembang pendapat bahwa mereka menyebarkan aliran sesat.

"Mereka minta perlindungan hukum jangan sampai ada tindakan-tindakan anarkis dari kelompok-kelompok tertentu. Saya sampaikan, sepanjang yang mereka lakukan tidak keluar dari kepatutan agama, saya kira mereka tidak perlu khawatir," ujarnya. (Dedy)

Share :                
A   A   A
Beri komentar :
Nama
Email
Komentar
Kode
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
 
 
CLOSE[X]