• Selamat Datang
 
  • :  
  • Kriminal
  •   :  
  • Warta Kriminal
  •   :  
Senin, 22 Februari 2010
Tara Minta Anand Ditahan

Semanggi, Warta Kota

Tara Pradibta Laksmi (19) mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menahan Anand Khrisna, guru spiritual yang diduga telah melecehkan dirinya.

"Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun dan korbannya banyak, kami minta supaya dia ditahan," ujar penasihat hukum Tara, Agung Maattauch, di Polda Metro Jaya, Senin (22/2).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, yang ditanya terkait permintaan Tara tersebut mengaku penyidik Polda belum dapat memenuhi permintaan itu. Hingga kini, imbuhnya, penyidik masih mendalami keterangan saksi serta bukti-bukti yang diterima dari pelapor.

"Terlalu dini untuk itu, bahkan untuk memeriksa Anand. Harus dikumpulkan dulu bukti permulaan yang cukup. Dari situ diketahui layak untuk dipanggil atau tidak. Penyidik akan berangkat dari keterangan korban, saksi, dan akan berkembang," kata Boy menjelaskan.

Ditambahkannya, penyidik belum menemukan indikasi pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh Tara, karena keterangan untuk menguatkan tudingan itu baru didapat dari pihak Tara.

Apakah bukti-bukti berupa gelang, pesan singkat, dan surat elektronik yang diserahkan Tara dapat membuktikan adanya pelecehan seksual? "Itu hanya untuk membuktikan ada hubungan keduanya. Tidak ada kaitan terjadi pelecehan. Nanti harus dibuktikan apa benar terjadi pelecehan," tandas Boy. (Persda/Roy)
 

Share :                
A   A   A
Beri komentar :
Nama
Email
Komentar
Kode
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
 
 
CLOSE[X]