

Sawahbesar, Warta Kota
Kementerian Keuangan memberi batas waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) oleh wajib pajak orang pribadi (WPOP) hingga 31 Maret 2010. Jika telat, denda diberlakukan sebesar Rp 100.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kepatuhan bagi WPOP menyerahkan SPT tahunan sudah membaik meski belum memadai. Sebelum tahun 2009 tingkat kepatuhan WPOP masih dibawah 40 persen dari jumlah WP terdaftar.
"Pada 2009 naik menjadi 52,08 persen. Ini terjadi karena kesadaran WP yang patut diapresiasi," kata Sri Mulyani dalam sambutannya pada penyerahan SPT Tahunan PPh WPOP oleh pejabat negara, di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (17/3). Pada kesempatan tersebut hadir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, para menteri, dan jajaran petinggi negara lainnya.
Kendati demikian, Sri Mulyani mengharapkan agar ke depan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus melakukan sosialisasi dan konseling penyerahan SPT tahunan ke kementerian, asosiasi, dan kelompok masyarakat lainnya.
"Diharapkan di 2010 ini kepatuhan penyerahan SPT tahunan bisa meningkat sehingga tahun ini bisa dicanangkan sebagai tahun kepatuhan penyerahan SPT tahunan dan yang lebih penting lagi penerimaan pajak bisa naik," kata Sri Mulyani.
Mengenai denda yang dikenakan kepada WPOP yang terlambat menyerahkan SPT tahunan, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan usai acara bahwa denda itu hanya ditarik sekali. "Dendanya Rp 100.000 untuk satu tahun itu, bukan tiap hari didenda. Kena denda sekali saja," kata Tjiptardjo. (Persda/aco)

