
Semanggi, Warta Kota
Buntut adegan mesra yang dilakukan pasangan yang tengah dimabuk cinta, Krisdayanti dan Raul dos Reis Lemos, berujung di kantor polisi.
Bukannya pujian yang didapat Yanti --sapaan Krisdayanti-- dan Raul dengan memamerkan kemesraannya di depan publik, Rabu (21/7). Sebaliknya, pasangan yang kabarnya sedang menyiapkan pernikahan kedua itu dilaporkan LSM Hajar Indonesia ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Mereka dianggap melanggar norma kesusilaan saat dua kali berciuman di depan wartawan.
"Kami meluruskan bahwa perbuatan seperti itu (ciuman) merupakan perbuatan asusila, apalagi di depan media cetak dan elektronik," kata Mohamad Yaser Arafat, pengacara LSM Hajar Indonesia, usai membuat laporan di SPK Polda Metro Jaya, Jumat (23/7). Yaser melaparokan Yanti dan Raul atas dugaan telah melakukan tindak pidana.
Yaser mengatakan, Yanti dan Raul diduga melakukan tindak pidana keasusilaan dan melanggar pasal 282 jo 28 KUH Pidana dan pasal pasal 32 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Jika terbukti, Yanti dan Raul terancam hukuman lebih dari 2 tahun.
"Tindakan ciuman KD dan Raul adalah tindakan kesusilaan karena mempertontokan adegan ciuman," kata Yaser. Seharusnya, lanjutnya, sebagai publik figur, Yanti tidak bersikap demikian. "Okelah kalau cuma menunjukkan cincin, tapi jangan ciuman," ujarnya.
Laporan itu diterima pihak SPK dan bernomor 2536/VII/2010/PMJ/Ditreskrimum.
Apapun yang akan dilakukan pihak lain, saat menggelar jumpa pers Rabu kemarin, Yanti sempat berujar tidak akan memikirkan hal-hal yang dilakukan terhadapnya. Janda Anang Hermansyah ini juga meminta maaf jika ada yang tidak berkenan dengan sikapnya selama ini, termasuk menjalin cinta dengan Raul. (kin/ded)

Ciuman Itu Kesalahan
Polri Harus Panggil KD
Anang Hermansyah: Yanti Bukan Urusan Saya!