

Semanggi, Warta Kota
Anda yang ingin memperpanjang SIM atau STNK Anda yang habis masa berlakunya bisa mendatangi Unit Pelayanan SIM dan STNK Keliling. Berikut lokasi Layanan SIM dan STNK Keliling, Sabtu (4/9) ini:
1. Jakarta Selatan
SIM : Kantor MENPAN (Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara)
Jalan Jend Sudirman
STNK : Stasiun Tanjung Barat
2. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Keramat Jati
3. Jakarta Utara
SIM : Mega Mal Pluit
STNK : Graha Gepembri Kelapa Gading
4. Jakarta Barat
STNK : Puri Indah Kembangan
SIM : LTC Glodok
5. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City dan
STNK : PELNI Gajah Mada
Pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. (luc/TMC)

