• Selamat Datang
 
  • Warta
  •   :  
Kamis, 17 November 2011
Dituduh Fitnah Anas, Nazaruddin Jadi Tersangka
Dibaca : 573 kali     Komentar: 0


"Saya terkejut kenapa lebih cepat menjadi tersangka di kasus itu dari pada di kasus yang lain," kata salah satu anggota penasehat hukum Nazaruddin, Otto Hasibuan ketika dihubungi wartawan, Kamis (17/11/2011).
Menurut Otto, setelah kliennya dijadikan tersangka, penyidik Polri akan memeriksa pernyataan-pernyataan Nazaruddin. Sehingga, nantinya kasus tersebut akan segera terbuka. "Tidak terbatas pada soal pencemarannya saja. Karena selama ini Nazar minta diperiksa lanjutan soal kasusnya tapi tidak dikabulkan KPK," imbuhnya.
Namun, Otto mengaku tidak mengetahui pernyataan kliennya yang menjadikan tersangka kasus suap wisma atlet itu sebagai tersangka fitnah dan pencemaran nama baik. "Soalnya banyak pernyataan Nazar soal Anas. Tapi pada intinya kami siap untuk dipanggil terkait pencemaran nama baik," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali menjadi tersangka pencemaran nama baik Anas Urbaningrum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad mengatakan pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri dengan nomor B85/VIII/2011/Ditpidum tertanggal 16 Agustus 2011. Nazar pun dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
"Pastilah tersangka. Ini Nazaruddin tersangka berarti dia dituduh memfitnah mencemarkan nama baik," kata Noor Rachmad di Kejaskaan Agung, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Noor menjelaskan dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah pelapor Nazaruddin adalah Arif Patra Zen sebagai pengacara Anas Urbaningrum. Sedangkan SPDP itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Sabar Santoso.

Share :                
A   A   A
Beri komentar :
Nama
Email
Komentar
Kode
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
 
 
CLOSE[X]