
Tangerang, Wartakotalive.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan tidak akan tinggal diam atas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkot Tangerang akan melakukan uji material terhadap putusan Kemendagri itu.
Demikian dikatakan Arief R Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang, Rabu (4/1). "Kami akan mengajukan uji material atas putusan itu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/1).
Menurut Arief, setelah mendengar kabar atas pencabutan Perda Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2005 tersebut dirinya langsung mengadakan pertemuan terbatas dengan bagian hukum untuk menindaklanjuti putusan Kemendagri tersebut.
Seperti diketahui, Kemendagri telah mengevaluasi sekitar 9.000 Perda di seluruh Indonesia. Sebanyak 351 Perda dinyatakan dibatalkan atau dicabut.
Perda tersebut dicabut lantaran sebagian besar merupakan perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi, perda yang mengatur minuman beralkolhol, dan perda tentang sumbangan pihak ketiga yang beberapa poin aturannya melanggar peraturan yang ada di atasnya.
Dengan adanya surat Keputusan Kemendagri itu, maka dalam waktu paling lambat 15 hari Perda Miras itu harus dicabut Pemkot Tangerang. Namun, kata Arief, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari Kemendagri mengenai pencabutan Perda tersebut.
"Selama enam tahun Perda tersebut berjalan, tidak ada pengusaha hiburan yang merasa keberatan dan masyarakat yang dirugikan. Karena, substansi Perda tersebut telah mengatur secara jelas mengenai tata letak tempat hiburan dan sebagainya. Perda ini pun sebagai bagian dari perangkat motto Kota Tangerang yakni akhlaqul karimah," ucap Arief.
Justru, kata Arief, jika Perda tersebut sampai dicabut, dikhawatirkan malah berdampak negatif, yakni peredaran minuman keras menjadi semakin banyak di Kota Tangerang. Namun kata Arief, Pemkot Tangerang akan tetap berupaya menekan peredaran minuman keras tadi. "Upaya mencegah peredaran miras tetap akan kami lakukan dengan cara apapun," ucapnya.
Sementara itu, menurut Ivan Judianto, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyiapkan bahan untuk mengajukan uji material tersebut. (ver)

