• Selamat Datang
 
  • :  
  • Bisnis
  •   :  
  • Warta Bisnis
  •   :  
Selasa, 17 Januari 2012
Inilah Etika Penagihan Debt Colector Edaran BI
 
Dibaca : 705 kali     Komentar: 0

Palmerah, Wartakotalive.com

Bank Indonesia juga mempersiapkan surat edaran khusus etika penagihan kartu kredit. Rencananya, di dalam surat edaran itu BI bakal memuat pokok-pokok aturan sebagai berikut.

a. Dilarang dilakukan dengan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;

b. Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

c. Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;

d. Penagihan melalui sarana komunikasi (telepon) dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

e. Penagihan dilakukan dalam koridor waktu pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 di wilayah waktu setempat pemegang kartu, kecuali diperjanjikan secara khusus.
 

Sumber: Kontan.co.id

Share :                
A   A   A
Beri komentar :
Nama
Email
Komentar
Kode
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
 
 
CLOSE[X]