

Palmerah, Wartakotalive.com
Bank Indonesia juga mempersiapkan surat edaran khusus etika penagihan kartu kredit. Rencananya, di dalam surat edaran itu BI bakal memuat pokok-pokok aturan sebagai berikut.
a. Dilarang dilakukan dengan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
b. Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
c. Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
d. Penagihan melalui sarana komunikasi (telepon) dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
e. Penagihan dilakukan dalam koridor waktu pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 di wilayah waktu setempat pemegang kartu, kecuali diperjanjikan secara khusus.
Sumber: Kontan.co.id

