

Kembangan, Wartakotalive.com
Tindakan Abdul Aziz bin Baus (44) yang memagari SDN 01/02 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, dengan pagar seng dan kawat berduri membuat ratusan siswa-siswi sekolah tersebut tidak bisa bermain dan berolahraga.
Aziz pada Selasa (24/01) siang memasang pagar seng di halaman sekolah itu, karena pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini belum dilunasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat. Penyegelan ini adalah yang kelima kalinya sejak Aziz berseteru dengan pihak Pemkot Jakarta Barat pada tahun 2005.
Pantauan Warta Kota di sekolah itu, Rabu (25/1) pagi, menunjukkan, dua 'kandang' yang terbuat dari seng dan bambu menghiasi tiga perempat bagian lapangan sekolah tiga lantai itu. Di dalamnya, terangkai kawat-kawat berduri yang disusun secara horizontal dengan ketinggian lebih kurang 50 sentimeter dari permukaan tanah.
"Sejak pagar seng dan kawat berduri dipasang, setiap istirahat, kami jadi enggak bisa main bola dan enggak bisa lari-larian lagi," kata Iyus, siswa kelas 5 SDN 02 Petang dengan wajah muram.
Irpani, Kepala Sekolah SDN 01/02 Kembangan, mengatakan, ia sangat sedih dengan keadaan tersebut. "Walaupun kegiatan belajar mengajar tidak terganggu, tapi tetap aktivitas siswa-siswi kami terbatas," katanya.
Dikatakan Irpani, jika pagar seng dan kawat berduri itu masih terus dipasang, siswa-siswi tidak bisa melakukan upacara dan olahraga sebagaimana mestinya. Dia berharap agar masalah sengketa tanah ini bisa segera diselesaikan sedini mungkin.
Sementara Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, Delly Indirayati ketika dimintai komentaranya soal pemasangan pagar seng tersebut sampai berita ini diturunkan belum berkomentar. Teleponnya tidak pernah dijawab.
Sementara itu, Taufik Yudi, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mengatakan, sejak tahun 2010, Sudin Dikdas Jakarta Barat telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tanah seluas 444 meter persegi tersebut, dengan harga per meternya adalah Rp 2 juta.
"Sudin Dikdas Jakarta Barat belum dapat merealisasikan pembayaran tersebut, karena ada surat dari Biro Hukum yang menyatakan bahwa objek tanah yang dituntut berdasarkan bukti kepemilikan tidak memenuhi persyaratan yang layak bayar," kata Taufik.
Anggota DPR Komisi E Fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo mengatakan, harus ada komunikasi yang jelas antara kedua belah pihak."Sebaiknya segera negosiasi, dan berkomunikasi dengan baik agar masalah seperti ini bisa selesai sedini mungkin," katanya.
Aziz, ahli waris tanah tersebut, mendesak pemkot segera melunasi ganti rugi lahannya itu. "Sudah terlalu lama permintaan saya ini tidak diindahkan," ujar Azis yang menjamin akan mencabut pagar dan kawat itu jika uang ganti rugi telah dibayar. (kar)

