

Blok M, Wartakotalive.com
Saksi ahli Ade Firmansyah Sugiharto SpF, memberikan kesaksian, penyebab kematian Irzen Okta adalah karena penyakit, yakni hipertensi akut. Hal itu dinyatakan dokter spesialis forensik pada Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Nedikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus kematian Irzen, nasabah kartu kredit Citibank yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012).
"Pecahnya pembuluh darah disebabkan karena tekanan darah tinggi yang disebabkan oleh penyempitan pada pembuluh darah yang sudah mencapai 80 persen," ulas dr. Ade Firmansyah dalam sidang dengan terdakwa Himizar Silalahi, yang dipimpin ketua majelis hakim Didiek Setyo Handono.
Hipertensi atau tekanan darah tinggi yang dialami Irzen, menurut saksi, sudah sampai tahap akut, terlihat dengan adanya penyempitan pada 80 persen pembuluh darah. Saksi ahli juga menerangkan, akibat penyempitan pembuluh darah tersebut sejumlah organ tubuh vital Irzen telah mengalami kerusakan, di antaranya jantung, paru-paru, dan limpa.
Sehubungan dengan darah yang keluar dari hidung Irzen, saksi membenarkan adanya luka. "Itu luka baru yang tidak bisa dipastikan kapan terjadinya," terang Ade. Maksudnya, luka tersebut bisa saja terjadi sebelum, setelah, atau pada saat Irzen bertemu para kolektor di ruang Cleo, Kantor Citibank Lantai 5 Menara Jamsostek Jakarta.
Dr Ade Firmansyah adalah ahli forensik yang melakukan pemeriksaan bedah mayat (otopsi) atas jenasah Irzen pada 29 Maret 2011 atau beberapa saat setelah kematian Irzen. Otopsi dilakukan di RS Cipto Mangunkusumo atas permintaan pihak kepolisian.
Hasil otopsi menyebutkan, "sebab pasti kematian adalah akibat penyakit pecahnya pembuluh darah di bagian bawah batang otak yang menimbulkan pendarahan di dalam bilik otak hingga menyumbat saluran cairan otak dan menekan batang otak hingga terjadi mati lemas (astifiksia)!"
Hasil otopsi dr Ade berbeda dengan hasil visum et repertum yang dilakukan dr Abdul Mun'I'm Idries, 22 hari kemudian. Hasil visum Mun'I'm menyebut penyebab kematian Irzen akibat adanya kekerasan. Dr Mun'im Idries dijadwalkan akan ikut memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang pada Selasa (31/1/2012).
Selain Humizar, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini dalam berkas berbeda Arief Lukman, Henry Waslinton Manulang, Donald Harris Bakkara, dan Boy Yanto Tambunan. Dalam dakwaan Jaksa, para terdakwa dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman 12 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kompas.com

