• Selamat Datang
 
  • Warta
  •   :  
Sabtu, 28 Januari 2012
Heboh! Ditanya Hakim Langsung Bernyanyi
dok.Warta Kota/Syahrul Munir  
Dibaca : 367 kali     Komentar: 0

Aceh, Wartakotalive.com

Ada ada saja. Entah apa maksudnya, Ihman Fahluti, mantan Keuchik Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang menjadi terdakwa dalam kasus makelar proyek, tiba tiba berlagak gila, saat ditanya oleh Majelis Hakim. Ihman langsung menggelar ‘konser tunggal’ dengan bernyanyi dalam irama antah berantah. Spontan, hakim memerintahkan sidang ditutup dan dilanjutkan, pekan depan.

Sidang kasus itu sendiri sudah tertunda selama dua tahun, karena ketika kasus tersebut hendak disidangkan, 5 januari 2010 lalu, Ihmam berhasil kabur dari Rumah Tahanan (rutan), Lhoksukon, Aceh Utara dengan membohongi petugas. Namun, Ihman, berhasil ditangkap Aparat Polres Lhokseumawe 19 Desember 2011.

Kajari Lhoksukon Zairida SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahnir, Jumat (20/1) menyebutkan, setelah majelis hakim membuka sidang, terdakwa tiba tiba memasang lakon dengan berlagak seperti orang gila. “Dia tak menghiraukan ketika ditanyakan majelis hakim, dan dalam sidang bernyanyi seperti orang gila. Padahal sebelumnya kondisinya baik-baik saja,” kata Dahnir.

Karena itu lanjut Dahnir, majelis hakim terpaksa membatalkan sidang tersebut dan menunda sidang itu pekan depan. “Untuk memastikan apakah terdakwa pura-pura gila atau benar gila, kami akan memanggil dokter supaya terdakwa bisa diperiksa kondisi kesehatannya,” kata Dahnir.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Tohari Tapsiri melalui Panitera Muda Pidana, kemarin menyebutkan, sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terpaksa dibatalkan karena terdakwa menunjukkan sikap seperti tak sehat secara kejiwaan. “Terdakwa langsung dikembalikan ke rutan, jika kondisinya sudah baik pekan depan terdakwa akan kembali disidangkan,” katanya.

Diberitahukan sebelumnya, Ihman Fahluti (43), narapidana yang kabur dari Rumah tahanan negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara pada 5 Januari 2010, Senin (19/12/2011) berhasil ditangkap kembali aparat Polres Lhokseumawe. Ihman ditangkap di rumahnya di Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pukul 14.00 WIB.

Serambi Indonesia

 

Share :                
A   A   A
Beri komentar :
Nama
Email
Komentar
Kode
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
 
 
CLOSE[X]