• Selamat Datang
 
  • :  
  • Kriminal
  •   :  
  • Warta Kriminal
  •   :  
Selasa, 31 Januari 2012
Munim Idries Jadi Saksi Ahli Kasus Irzen Okta

Pasarminggu, Wartakotalive.com

SIDANG lanjutan kasus penganiayaan dan perampasan kemerdekaan Irzen Okta menurut rencana akan menghadirkan saksi penting. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini akan mendatangkan dr Abdul Munim Idries, ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk memberi keterangan sebagai saksi ahli.

"Sesuai dengan agenda persidangan, laporan dari jaksa penuntut umum iya (menghadirkan dr Mun'im Idries)," kata Mashyudi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Dalam persidangan Kamis (26/1/2012) di ruang sidang utama PN Jaksel, JPU Ery Yudianto sempat menyatakan niat kepada majelis hakim untuk menghadirkan dr Mun'im ke persidangan. Saat itu, sidang kasus dengan lima orang terdakwa lima orang debt collector Citibank itu menghadirkan saksi ahli dr Ade Firmansyah. Ade adalah ahli forensik yang memeriksa jasad Irzen Okta beberapa jam setelah kematian nasabah kartu kredit Citibank itu. Otopsi pada tanggal 29 Maret 2010 dilakukan di RSCM atas permintaan pihak kepolisian.

Hasil otopsi dr Ade menyebutkan, "sebab pasti kematian adalah akibat pebyakit pecahnya pembuluh darah di bagian bawah batang otak yang menimbulkan pendarahan di dalam bilik otak hingga menyumbat saluran cairan otak dan menekan batang otak hingga terjadi mati lemas (astifiksia)!"

Hasil otopsi tersebut berbeda dengan hasil visum et repertum yang dilakukan dr Mun'im Idries 22 hari kemudian. Hasil visum Mun'im menyebut penyebab kematian Irzen akibat adanya kekerasan. Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Arief Lukman, Henry Waslinton Manulang, Donald Harris Bakkara, Humizar Silalahi, dan Boy Yanto Tambunan.

Dalam dakwaan Jaksa, para terdakwa dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman 12 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (Kompas.com)

 

Share :                
A   A   A
Beri komentar :
Nama
Email
Komentar
Kode
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
 
 
CLOSE[X]