• Selamat Datang
 
  • :  
  • Kriminal
  •   :  
  • Warta Kriminal
  •   :  
Rabu, 1 Februari 2012
Vonis Terdakwa Teroris Cirebon Ditunda
Warta Kota/Valentino Verry  
Dibaca : 226 kali     Komentar: 0

Tangerang, Wartakotalive.com

Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga orang kelompok teroris Cirebon di Pengadilan Negeri Tangerang terpaksa ditunda. Hal tersebut diputuskan hakim setelah salah seorang terdakwa memberikan surat permohonan pengadaan barang bukti dalam sidang tersebut.

Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Achmad Basuki alias Uki bin Abdul Gofur, Arief Budiman bin Akmaludin Sastra, dan Mardiansyah alias Ferdi alias Abu Maryam.

Kuasa hukum terdakwa, Rini Hartati mengatakan sesaat sebelum persidangan, Mardiansyah memberikan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan pengadaan alat bukti dirinya, yaitu sebuah motor Honda Legenda dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa menanyakan sepeda motor, entah terselip di mana, sementara kan yang lainnya tetap dalam penyitaan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2012).

Oleh sebab itu, majelis hakim yang terdiri dari Tamrin Tarigan, Syamsul Bahri, dan Pudji Tri Raadi tersebut terpaksa memenuhi permohonan tersebut. "Ya daripada diberitakan ada yang menggelapkan barang bukti, lebih baik ditunda lah," ujar Tamrin. Sidang vonis pun ditunda tanggal 8 Februari 2012 yang akan datang.

Hari ini, 5 orang kelompok teroris Cirebon divonis di Pengadilan Negeri Tangerang. Musala divonis 8 tahun penjara, Andri Siswanto divonis 5 tahun penjara, sementara tiga lainnya ditunda.

Selain kelompok Cirebon, turut divonis 7 dari 8 terdakwa kelompok teroris Sukoharjo. Zulkifli Lubis divonis 8 tahun, Jakim divonis 5 tahun, Edi Tri Wijayanto dan Ari Budiarto divonis 7 tahun, Echo Ibrahim, Arifin Nur Haryono dan Ishak Andriana divonis 7 tahun 6 bulan. Sementara Hari Budiarto masih menjalani sidang.

Kompas.com

Share :                
A   A   A
Beri komentar :
Nama
Email
Komentar
Kode
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
 
 
CLOSE[X]