• Selamat Datang
 
  • :  
  • Sudut Kota
  •   :  
  • Denyut Kota
  •   :  
Kamis, 2 Februari 2012
Perda Pembatasan Pasar Modern Disahkan
Warta Kota/Valentino Verry  
Dibaca : 449 kali     Komentar: 0

Depok, Wartakotalive.com

DPRD Kota Depok mensahkan Perda Retribusi Pelayanan Pasar yang mengatur tentang pembatasan pasar modern. Perda itu merupakan salah satu dari tujuh perda yang disahkan dewan dalam sidang paripurna, Rabu (1/2).

Menurut Ketua Pansus II, Endah Winarti, dengan diresmikannya perda tersebut maka Pemkot Depok segera melakukan moratorium (pembatasan) pasar modern serta merevitalisasi pasar tradisional.

Selain itu, Pemkot Depok harus melakukan pengembangan manajemen pengelolaan pasar dengan melakukan diklat manajemen pasar terhadap SDM. Tak hanya itu, para pedagang pun harus kreatif dalam menjajakan dagangannya.

"Pemkot Depok harus melakukan sosialisasi perda ini secara berjenjang, baik secara door to door, komunitas, atau perkumpulan pedagang," ujarnya.

Endang menjelaskan, dalam Perda itu juga diatur tentang kenaikan retribusi pasar. Kenaikan itu disesuaikan dengan Pasal 110 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

"Besaran retribusi itu menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Memang akan terjadi kompetisi, namun kompetisi secara sehat," tuturnya.

Sekretaris Daerah Kota Depok, Ety Suryahati, membenarkan bahwa moratorium itu merupakan pembatasan berdirinya pasar modern.

Pembatasan itu maksudnya adanya jarak berdirinya pasar modern dengan pasar tradisional.

"Detailnya saya belum tahu. Semuanya ada di perda. Jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional itu 500 meter," paparnya.

Sedangkan perda dana cadangan, lanjutnya, perda itu untuk Pilkada 2015. Dalam perda itu menyebutkan alokasi dana tahun 2012 Rp 5 miliar, 2013 Rp 10 miliar, dan 2014 Rp 10 miliar.

Tujuh perda yang disahkan oleh dewan di antaranya adalah Perda Retribusi bidang Perhubungan, Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda Retribusi Terminal, Trayek, Pengujian Kendaraan Bermotor, Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas, Perda Retribusi Pelayanan Pasar, dan Perda Dana Cadangan. (dod)
 

Share :                
A   A   A
Beri komentar :
Nama
Email
Komentar
Kode
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
 
 
CLOSE[X]