• Selamat Datang
 
  • :  
  • Kriminal
  •   :  
  • Warta Kriminal
  •   :  
Kamis, 2 Februari 2012
Motor Ditahan Densus, Vonis Teroris Ditunda
Warta Kota/Valentino Very  
Dibaca : 210 kali     Komentar: 0

Tangerang, Wartakotalive.com

SIDANG vonis terdakwa tiga orang teroris kelompok Cirebon, yaitu Achmad Basuki, Arif Budiman, dan Mardiansyah, Rabu (1/2), ditunda, karena sepeda motor Achmad Basuki masih disita anggota Densus 88, tanpa di-BAP.

Masalah tersebut terkuak, ketika sebelum sidang dimulai, Achmad Basuki, yang merupakan adik bomber M Syarif (teroris Cirebon), membuat surat yang diperuntukkan bagi Ketua Majelis Hakim, Syamsul Bachri Harahap.

Setelah sidang dibuka, Basuki langsung menyerahkan kepada Syamsul. "Surat apa ini?" ujar Syamsul saat menerima selembar kertas dari Basuki.

Setelah dibaca, Syamsul langsung berkomentar dengan spontan, "Waduh, jangan sampai negara disebut mencuri barang orang lain, karena yang melakukan adalah pribadi yang mewakili institusi. Menyita barang tapi tidak di-BAP (berita acara pemeriksaan), dan tidak dikembalikan," ucapnya.

Menurut Achmad Basuki, saat dirinya ditangkap oleh AKP Suratto, sepeda motornya, Yamaha Mio, juga disita sebagai barang bukti. Namun dalam perkembangannya, barang bukti sepeda motor itu tidak di-BAP.

Namun hingga saat ini, sepeda motor itu tidak juga dikembalikan. Padahal dirinya akan segera divonis. Kekhawatiran itulah yang dituangkan Basuki di secarik kertas dan diserahkan kepada majelis hakim.

"Ya sudah panggil saja AKP Suratto, untuk menyelesaikan masalah ini. Minta kepada Densus untuk mengembalikan motor itu, biar cepat selesai. Jangan hanya gara-gara sepeda motor, ada berita polisi gelapkan sepeda motor," kata Syamsul.

Karena fakta tadi, maka Syamsul langsung memutus agar pembacaan vonis kepada Achmad Basuki, Arif Budiman, dan Mardiansyah, ditunda hingga minggu depan. "Persoalan ini harus beres dulu," ujar Syamsul.

Sementara itu, Rini Hartati, jaksa penuntut umum (JPU) ketiga teroris itu, menyatakan sepeda motor Basuki bukan diambil oleh AKP Suratto. "Sepeda motornya cuma terselip, bukan diambil ya," ujarnya.

Rini setuju sidang pembacaan vonis ditunda hingga minggu depan. "Sidang ini ditunda karena ada keberatan Basuki, motornya belum dikembalikan," ucapnya.

Sementara itu, 10 orang teroris kelompok Cirebon dan Sukoharjo, yang diputus Rabu kemarin, mendapat hukuman yang bervariasi, mulai dari lima hingga delapan tahun. Mereka ada yang menerima hasil putusan, tapi ada pula yang menolak. Seperti Zulkifli Lubis, sambil mengepalkan tangan dan berteriak Allahu Akbar, menyatakan majelis hakim telah bertindak zalim kepada dirinya.

"Ini kezaliman buat saya! Masak hukuman saya sama dengan Abu Tholud," ucapnya dengan nada tinggi. (ver)

Share :                
A   A   A
Beri komentar :
Nama
Email
Komentar
Kode
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
 
 
CLOSE[X]