• Selamat Datang
 
  • :  
  • Kriminal
  •   :  
  • Warta Kriminal
  •   :  
Kamis, 2 Februari 2012
Aktor Video Porno
Briptu R Didakwa Pasal Berlapis
ilustrasi  
Dibaca : 3153 kali     Komentar: 0

Ketapang, Wartakotalive.com

Aktor video porno yang juga oknum anggota Polres Ketapang, Briptu R telah didakwa dengan dua pasal, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Karena dalam kasus tersebut korbannya ada yang masih di bawah umur," kata Jaksa Penuntut Umum Sunoto kepada wartawan usai sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (2/2/2012).

Dalam sidang, terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnua M Wahyudi. Sidang berlangsung kurang lebih 20 menit. Usai sidang terdakwa langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan.

Sidang perdana kasus video porno yang dimulai pada pukul 09.45 WIB itu dipimpin Ketua PN Ketapang Marolop Simamora. Dalam sidang tersebut terdakwa terlihat tenang duduk di kursi pesakitan menggunakan kemeja abu-abu dan bercelana hitam.

Sebagaimana diberitakan, terdakwa terlibat dalam kasus video asusila dengan beberapa gadis, satu di antaranya gadis di bawah umur. Akibat ulahnya tersebut, mes anggota Polsek Balai Bekuak dibakar massa pada Oktober 2011 lalu.


Tribun Pontianak


Share :                
A   A   A
Beri komentar :
Nama
Email
Komentar
Kode
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
 
 
CLOSE[X]