

Tangerang, Wartakotalive.com
Dari tujuh pemerkosa, tim buser Polsek Cisoka berhasil menangkap tiga orang, yaitu Sodik, Ahmad Nurhadi, dan Aliudin. Sedangkan keempat pemuda lainnya sudah kabur dari tempat kontrakkan masing-masing.
"Ketiganya kami tangkap saat sedang tidur. Tidak ada perlawanan. Sedangkan yang empat orang sudah kabur, tapi identitas mereka sudah kami kantongi," ucap Afroni.
Kepada Polisi, Sodik, mengaku telah memasukkan pil dextro (obat penenang) sebanyak 20 butir ke dalam minuman yang disajikan untuk SL. Sodik sengaja memasukkan pil tersebut, agar mudah memperkosa SL.
"Perilaku mereka sangat bejat. Kami kenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Juga pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap Afroni.
Kini korban berada di bawah pengawasan tim Polsek Cisoka. "Kami upayakan agar kejiwaannya pulih. Karena korban sangat terpukul atas peristiwa itu," ucapnya.(ver)

