
Bogor, Wartakotalive.com
Hanya gara-gara kentut, Kamali (21) harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka tusuk yang dideritanya. Kejadian yang menimpa warga Cirebon itu terjadi di rumah kontrakannya di Kampung Kamurang RT 3/11, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Rabu (1/3/2012) malam. Kamali ditusuk badik oleh RM (28), tetangga kontrakannya. Aksi penusukan dilakukan RM karena pelaku tidak terima teman korban, Kulyana (22) kentut di depan istri pelaku.
Selain mengamankan RM, Polsek Citeureup juga mengamankan TR (25) adik pelaku yang saat kejadian membawa golok. Keduanya dijerat pasal penganiayaan dan undang-undang darurat."Pelaku sudah kita amankan sesaat setelah melakukan penusukan. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik," ujar Kapolsek Citeureup Kompol Indra Gunawan kepada wartawan, Jumat (3/2/2012) pagi.
Tudingan kentut itu sendiri dibantah Kulyana. Menurutnya, suara yang keluar dari belakang pantatnya itu berasal dari celana panjangnya yang robek. Indra mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat istri RM, Henny sedang membereskan kelinci di rumah kontrakannya. Tidak jauh dari lokasi, Kulyana sedang duduk di kursi depan kamarnya. Tiba-tiba terdengar suara seperti orang kentut.
Henny yang mendengar suara langsung tersinggung dan kemudian menceritakan kejadian itu ke suaminya RM."Pas suaminya pulang, Henny menceritakan kalau Kulyana kentut didepannya. Dengar cerita itu, RM enggak terima dan mendatangi Kulyana," ujarnya.
Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang kredit beras itu langsung menanyakan kepada Kulyana mengapa kentut di depan istrinya. Namun, hal itu dibantah Kulyana. Suara yang keluar dari belakang pantatnya karena celananya sobek. Namun penjelasan itu tidak memuaskan RM. Sampai akhirnya kedua pria terlibat cekcok mulut.
Saat keduanya ribut, muncul Kamali dan temannya, yang berusaha melerai keributan itu. Tapi, kedatangan Kamali, justru dianggap RM akan mengeroyoknya."Pelaku langsung mengeluarkan pisau kecil yang diselipkan di pinggannya dan menyerang Kamali hingga melukai lengan kiri dan rusuknya," ujar Kanit Reskrim Polsek Citeureup, AKP Suryo Purnomo.
Suryo menjelaskan, sabetan itu menyebabkan Kamali terkapar bersimbah darah. Setelah kejadian itu, rekan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Citeureup. Sementara korban dilarikan ke klinik terdekat dan kemudian dirawat di RS Bina Husada, Cibinong. Petugas yang mendapat laporan itu langsung datang ke lokasi kejadian.
"Pelaku kita amankan di rumah kontrakannya berikut barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Kita juga mengamankan adik pelaku, karena membawa golok saat terjadi keributan," katanya.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman 5 tahun penjara.(wid)

