• Selamat Datang
 
  • :  
  • Kriminal
  •   :  
  • Warta Kriminal
  •   :  
Minggu, 5 Februari 2012
Jangan Rampas Kemerdekaan Anak
KOMPAS/HERPIN DEWANTO PUTRO  
Dibaca : 326 kali     Komentar: 0

Tangerang, Wartakotalive

Selasa (17/1) siang, And (17) dan Ans (16) bersama 200 anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Banten, menikmati isitrahat setelah sekolah dan piket membersihkan ruang tidur, selasar, dan halaman. Malu-malu And bercerita, dia senang menulis puisi. ”Saya malu kasih lihat. Isinya ’curahan perasaan’,” kata And.

And mengatakan kangen ibunya di Surabaya, Jawa Timur, dan sering rindu masakan rumah. Berbicara dengan And, tidak akan mengira bekas pengamen di kawasan Jakarta Utara itu masuk ke Lapas Anak Tangerang karena tuduhan membunuh. ”Saya membela diri. Orang itu sering minta uang dan mukul. Dia ngancam akan bunuh saya,” kata And.

Selepas pukul 13.00, 200-an anak berlarian di selasar ruang-ruang tidur berlangit-langit tinggi yang jendelanya berjeruji tebal. Mereka bermain di lapangan basket di halaman luas tanpa pagar, bermain bulu tangkis, atau duduk-duduk di bawah pohon. Ada juga yang piket menjaga toko koperasi lapas.

Ans tidak terlalu banyak bicara. Dia masuk lapas karena mencuri traktor tangan. ”Saya diajak teman. Kami berenam, yang lain dewasa, juga ’masuk’ (tahanan),” kata Ans yang tinggal di Garut, Jawa Barat. Dia tergoda ikut mencuri traktor karena ingin membeli celana panjang yang sedang tren.

”Kenapa anak negara enggak dapat remisi?” tanya Ans. Dengan status anak negara, dia berada di lapas hingga usia 18 tahun meski tiap 6 bulan ada evaluasi untuk mengusulkan dapat kembali ke keluarganya. Ibu Ans buruh migran, ayahnya tak jelas keberadaannya, dan dia tinggal bersama neneknya. Ans dan And bersekolah di kelas enam di dalam lapas.

Di lapas berbeda, ada Ay yang menjelang usia 18 tahun dan masuk bui karena dituduh mengedarkan narkoba. Ay, menikah pada usia 14 tahun dan punya anak berusia 3 tahun, mengaku dipaksa suaminya menjual narkoba. Dia dihukum penjara 4 tahun 3 bulan.

Sementara Ad (18), lulusan SMK otomotif di Jakarta Utara, terpaksa setahun mendekam di lapas. ”Pasal penganiayaan. Saya berkelahi. Tangan kosong. Keluarga korban tidak terima,” kata Ad.

Ada juga Ar (17) yang dihukum setahun karena mencuri. ”Waktu itu diajak teman yang minta ditemenin karena ada urusan dengan anak lain. Naik motor saya. Ternyata dia ambil tas orang,” kata Ar, yang orangtuanya bercerai dan tinggal bersama neneknya di Jakarta Selatan.

Korban

Meskipun ada UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) belum mendapat perlindungan adil. Pada sebagian besar kasus ABH, anak pada dasarnya adalah korban.

Komisioner Bidang ABH Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Apong Herlina menandaskan, anak yang mencuri karena lapar, misalnya, tidak akan selesai masalahnya kecuali menyelesaikan persoalan kemiskinan. Anak melakukan tindak asusila sebagian besar karena masyarakat dan aparat penegak hukum tak mampu mengontrol peredaran materi pornografi. Juga tak sedikit anak disuruh menjualkan atau dijadikan konsumen narkoba oleh orang dewasa. Orangtua yang abai, entah karena perceraian atau sibuk mencari nafkah, dapat membuat anak bermasalah dengan hukum.

Karena itu, melihat persoalan ABH harus menggunakan perspektif anak, tidak dapat disamakan seperti penanganan orang dewasa. ”KPAI tidak bermaksud membela ABH, tetapi ingin mendudukkan persoalan secara proporsional,” kata Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor.

Kepala Lapas Anak Pria Tangerang Budi Raharjo juga melihat anak pemakai narkoba seharusnya bisa diputus rehabilitasi, bukan dikirim ke lapas. Anak dari keluarga tak mampu dapat dikirim ke yayasan atau lembaga pendidikan yang dikelola organisasi keagamaan, seperti pesantren, yang sudah diakreditasi pemerintah.

”Seharusnya dimulai dari penyidik (polisi) untuk bertujuan anak pemakai narkoba mendapat rehabilitasi daripada diproses hukum,” kata Kepala Satuan Pengamanan Lapas Anak Pria Tangerang Hisam Wibowo. Di Lapas Anak Pria Tangerang, pada Selasa (17/1) terdapat 202 anak, di antaranya 80 orang terlibat perkara narkoba, 50 orang masalah susila, dan 22 orang kasus pecurian. Dari 80 anak yang terkena masalah narkoba, 73 orang diputus hakim masuk lapas.

Kepala Balai Kemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan Surta Duma Sihombing melihat salah satu titik lemah adalah koordinasi di antara penegak hukum. Dalam sarasehan perlindungan anak, jaksa dan hakim jarang hadir. Menurut Surta, dan secara terpisah juga disebutkan Apong Herlina, sangat kurang jaksa yang mendapat pelatihan penanganan anak. ”Jaksa lebih berpegang pada KUHP dan KUHAP daripada UU Pengadilan Anak dan UU Perlindungan Anak. Alasannya karena prosedur,” kata Surta.

Hakim pun kurang mendengar masukan pembimbing kemasyarakatan di bawah bapas yang disyaratkan UU meneliti latar belakang sosial-ekonomi anak pelaku dan korban sebagai masukan dalam menetapkan putusan.

Harus melindungi

Selain berbagai perkara di pengadilan yang mengusik rasa kemanusiaan, seperti pencurian sandal oleh AAL di Palu, pantauan KPAI memperlihatkan, kondisi rumah tahanan dan lapas tidak menjamin anak tidak dianiaya atau disiksa sampai meninggal perlahan kapan saja. Selama sebulan terakhir, empat anak meninggal dalam tahanan dan lapas.

Kakak-beradik tewas dengan tubuh penuh memar dan luka di ruang tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat, 28 Desember 2011, meski polisi menyebut gantung diri. HDF (15) meninggal pada 13 Januari 2012 di Lapas Tulungagung, Jawa Timur, karena dianiaya sesama tahanan.

Lalu RF, tersangka pencabulan, meninggal pada 10 Desember 2011 (bukan 13 Desember seperti berita Kompas 17/1) di tahanan Polrestabes Surabaya karena dikeroyok sesama tahanan. RF ditempatkan di sel orang dewasa dengan alasan tidak memiliki KTP dan keluarganya tak punya kartu keluarga, apalagi akta kelahiran.

”Alasan lain, sudah ’menikah’ dengan bukti selembar kertas pengakuan nikah siri dari seorang perempuan bertanggal 13 Desember 2011,” kata Maria Ulfah.

Urusan menikah di bawah usia 18 tahun jadi perdebatan panjang dalam penyusunan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemerintah dan KPAI menghendaki, anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun tanpa melihat status pernikahan.

”Praktik peradilan anak saat ini belum berperspektif melindungi dan jauh dari keadilan bagi anak. Kasus yang terungkap pantauan KPAI hanyalah puncak gunung es,” kata Maria Ulfah.

Dosen mata ajaran Perlindungan Anak Departemen Kriminologi, FISIP, Universitas Indonesia (UI), Purnianti, berpendapat, sistem peradilan anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara ABH, mulai dari penyelidikan sampai tahap pembimbingan saat menjalani pidana. ”Kalau anak sampai dipidana, tidak boleh sebagai orang dewasa. Intinya, perampasan kemerdekaan adalah upaya terakhir,” katanya.

Gerbang pertama adalah polisi. Untuk itu, harus ada anggaran tetap APBN untuk pelatihan dan sosialisasi terus-menerus. Hasil penelitian UI dan Mabes Polri, semua lini di kepolisian memerlukan pemahaman arti perlindungan anak.

Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mengatakan, dalam situasi di mana KUHP dan KUHAP sangat kaku, yang paling realistis saat ini adalah membenahi administrasi keadilan. Perkuat hubungan administratif antara penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

Karena tidak mengenal mediasi penal, merundingkan, maka tidak ada aturan yang membenarkan hakim mengembalikan perkara tanpa alasan hukum. Karena itu, harus dimulai dari penyidik diberi diskresi, kewenangan memutuskan sesuai dengan keadaan.

”Hakim pun harus mempertimbangkan dengan puncak kearifan, apalagi dalam kasus yang melibatkan anak. Sangat adil anak diperlakukan berbeda dari orang dewasa. Efek jera tidak pantas dikenakan kepada anak karena situasi emosional anak belum matang,” kata Artidjo. (Kompas Cetak/NINUK M PAMBUDY/SUHARTONO/MARIA HARTININGSIH)
 

Share :                
A   A   A
Beri komentar :
Nama
Email
Komentar
Kode
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
 
 
CLOSE[X]