

Palmerah, Wartakotalive.com
USIA Christopher Pittman baru 12 tahun saat membunuh kakek dan neneknya sepuluh tahun lalu di Chester County, South Carolina, Amerika Serikat. Permohonan untuk diadili di pengadilan keluarga ditolak hakim. Ia pun diadili di pengadilan orang dewasa—setelah menunggu tiga tahun di dalam penjara sebelum kasusnya disidangkan—dengan vonis hukuman 30 tahun.
Ke-12 juri sama sekali tidak mempertimbangkan fakta bahwa Pittman berada dalam pengaruh obat antidepresan Zoloft yang diberikan oleh dokter. Padahal, beberapa penelitian menyebutkan, seorang anak bisa cenderung melakukan tindak kekerasan atau bunuh diri jika meminum obat ini.
Kondisi kejiwaan Pittman memang tidak stabil sejak orangtuanya bercerai dan ibunya meninggalkannya. Kabur dari rumah sang ayah dan sempat menghuni rumah sakit jiwa, akhirnya ia diasuh oleh kakek dan neneknya.
Dengan hukuman penjara 30 tahun itu, praktis Pittman kehilangan masa remajanya. Yang lebih mengerikan, begitu usianya beranjak 17 tahun, sisa masa hukumannya harus dihabiskan di penjara orang dewasa.
Sebelumnya, juga pada tahun 2001, seorang anak berusia 14 tahun, Lionel Tate, membunuh teman gadis yang lebih muda saat mempraktikkan gerakan gulat. Vonis yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan di Negara Bagian Florida lebih berat dari Pittman. Ia harus mendekam seumur hidup di penjara tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Di Amerika Serikat, sekitar 2.500 orang remaja yang melakukan pelanggaran hukum di bawah usia 18 tahun dan umumnya diadili layaknya orang dewasa, bukan di pengadilan keluarga. Hal itu berlaku di 42 dari 50 negara bagian di AS, terutama untuk kasus-kasus berat seperti pembunuhan.
Pada usia 16 tahun, Sara Kruzan, misalnya, membunuh germo yang menjadikannya pelacur saat ia masih berumur 11 tahun. Bisa dimaklumi jika ia memendam rasa benci karena sang germo memerkosanya pada umur 13 tahun. Kruzan juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Bertolak dari kasus Kruzan, Human Rights Watch lantas melancarkan kampanye untuk menghapuskan hukuman yang berlebihan pada kejahatan anak-anak dan remaja. Mereka menggunakan hasil laporan berjudul The Rest of Their Lives—yang dikerjakan bersama dengan Amnesty International—untuk menjadi batu pijakan dalam menggaungkan gagasan itu.
Hasilnya, Gubernur California (saat itu) Arnold Schwarzenegger menggunakan haknya untuk mengurangi hukuman Kruzan, dengan mengubahnya menjadi 25 tahun penjara. Ini memungkinkan Kruzan untuk bebas suatu saat kelak.
Tanpa masa depan
Dalam survei terhadap 135 narapidana—yang melakukan pelanggaran hukum saat berusia di bawah 18 tahun—Human Rights Watch menilai, mereka yang dihukum seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat praktis tak punya masa depan. Narapidana yang diwawancarai menyebutkan, ini sama saja dengan hukuman mati.
Di Negara Bagian California, narapidana semacam ini ditempatkan di wilayah terburuk dalam penjara, yaitu area tingkat IV. Di situ, ruang gerak terbatas, begitu juga kesempatan untuk mengikuti kegiatan. Bahkan, karena fasilitas pendidikan terbatas, mereka tak bisa bersekolah. Bangku pendidikan hanya diperuntukkan bagi narapidana yang kelak bisa pulang ke rumah.
Sama sekali tak membuat ulah dan bersikap baik juga tak cukup untuk mendapatkan kenikmatan dengan pindah ke tingkat III, misalnya. Saul Paul G, yang sudah dipenjara selama 13 tahun, tak kunjung dipindah, padahal catatan rekornya ”0” untuk kelakuan buruk. Artinya, ia selalu berbuat baik, demikian yang dicatat oleh Human Rights Watch dalam laporan tahun 2008 berjudul When I Die, They’ll Send Me Home. Judul laporan ini merujuk pada pupusnya harapan untuk merasakan dunia kebebasan bagi mereka, kecuali menjadi mayat, yang memungkinkan mereka dikirim pulang ke rumah.
Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (Unicef) memperkirakan, ada sekitar 1 juta anak berusia di bawah 18 tahun yang terpaksa mendekam di balik jeruji penjara karena melakukan pelanggaran hukum, mulai dari yang ringan hingga yang berat. Padahal, mereka seharusnya bersekolah, bermain dengan teman-temannya, dan berkumpul bersama keluarga.
Kalaupun mereka ditangkap, ditahan, atau dipenjarakan, itu semestinya merupakan pilihan terakhir dan hendaknya dilakukan dalam jangka waktu yang sesingkat mungkin. Prinsip-prinsip ini tertuang dalam berbagai standar internasional, termasuk Konvensi PBB untuk Hak-hak Anak yang telah diratifikasi oleh 192 negara sejak November 2005. Hanya Somalia dan Amerika Serikat yang belum meratifikasi konvensi ini.
Tak heran jika di Amerika Serikat terdapat sejumlah organisasi yang mempertanyakan apa hak masyarakat memenjarakan anak-anak seperti layaknya orang dewasa, bahkan membiarkannya tinggal di situ sampai mati. American Civil Liberties Union menunjukkan kasus tahun lalu saat seorang anak berusia 5 tahun membunuh anak berusia 18 bulan.
”Bayangkan, dakwaan pembunuhan bagi seorang gadis cilik yang bahkan belum masuk kelas 1 SD,” begitu tulis lembaga ini di situs jejaringnya.
Usia minimum
Konvensi PBB untuk Hak-hak Anak memang tidak menetapkan berapa minimum usia anak bisa mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya. Karena itu, setiap negara memiliki ketentuan sendiri. Inggris, misalnya, semula menetapkan usia minimum 7 tahun, tetapi kemudian dinaikkan menjadi 8 tahun, dan terakhir 10 tahun. Menurut Institut Kriminologi Australia, sebagian besar negara persemakmuran lantas mengikuti patokan 10 tahun meski ada dua negara bagian di Australia yang mematok 7 tahun dan 8 tahun.
Sebagai perbandingan, usia minimum yang digunakan Kanada, Yunani, dan Belanda adalah 12 tahun; Perancis, Israel, Selandia Baru (kecuali pembunuhan, 10 tahun) mematok 13 tahun; Austria, Jerman, Italia, dan kebanyakan negara Eropa Timur (14 tahun); Denmark, Finlandia, Eslandia, Norwegia, Swedia (15 tahun), Jepang, Portugal, dan Spanyol (16 tahun); serta Belgia dan Luksemburg (18 tahun).
Meskipun umumnya negara membatasi masa penahanan anak, jangka waktu yang diterapkan juga beragam. Komite Hak-hak Anak merekomendasikan penahanan tidak lebih dari maksimum 24 jam. Sesudah itu, anak harus dibawa ke depan hakim untuk dua kemungkinan: diperpanjang masa penahanannya atau dilepaskan.
Sebuah laporan global soal penahanan anak yang dibuat Unicef bekerja sama dengan University of Essex tahun 2011 menyebutkan, Guatemala sebagai negara yang paling pendek masa penahanannya, hanya 6 jam. Brasil, Mesir, dan Kosovo menahan anak di bawah usia 18 tahun maksimum 24 jam. Iran dan Arab Saudi mematok 1 bulan dan 6 bulan, sementara Mongolia sampai 8 bulan.
Persoalan anak-anak yang harus berhadapan dengan jerat hukum seharusnya memang tidak dilihat hanya dari urusan hukum positif yang menentukan ancaman hukuman, lama penahanan, atau berapa usia layak mempertanggungjawabkan perbuatan hukum. Ada baiknya didengar suara mereka, seperti yang diutarakan Yekonya H—narapidana seumur hidup—lewat laporan Human Rights Watch.
”Saya ketakutan, tak tahu mau jadi apa saya, tak tahu harus berharap apa. Saya sendiri sangat butuh bimbingan. Sempat terpikir untuk bunuh diri agar terhindar dari rasa sakit dan frustrasi karena tak bisa menjadi anak yang lebih baik,” ujar Yekonya mengenang saat-saat pertama dipindahkan dari penjara anak ke penjara dewasa di California. (Kompas Cetak/FIT)

