• Selamat Datang
 
  • :  
  • Kriminal
  •   :  
  • Warta Kriminal
  •   :  
Senin, 6 Februari 2012
Pelimpahan Berkas Afriyani Tunggu Rekontruksi
 
Dibaca : 211 kali     Komentar: 0

Semanggi, Wartakotalive.com

PENYIDIK Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) masih menunggu proses rekonstruksi, guna menyelesaikan dan melimpahan pemberkasan tahap pertama kasus tabrakan "maut" dengan tersangka Afriyani Susanti (29).

"Kita upayakan rekonstruksi secepatnya, untuk menyelesaikan pemberkasan dan sebelum dilimpahkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (6/2), seperti dikutip Antara.

Kombes Rikwanto mengatakan penyidik masih mengumpulkan data keterangan saksi, saksi ahli, hasil tes kejiwaan dan olah tempat kejadian perkara.

Penyidik akan menganalisis dan menyimpulkan berkas acara pemeriksaan tersangka Afriyani dan tiga rekannya, yakni Adistria Putri Grani (26), Deny Mulyana (30), dan Arisendi (34).

Rikwanto menuturkan penyidik akan mencocokkan hasil tes kejiwaan Afriyani dengan keterangan pihak keluarga terkait kehidupan dan sikap keseharian tersangka tabrakan maut tersebut.

"Petugas mencocokkan hasil kejiwaan dengan keterangan keluarga, termasuk soal penggunaan narkobanya," ujar Rikwanto.

Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan petugas akan menggelar rekonstruksi pada pekan depan, sehingga kemungkinan pelimpahan berkas tahap pertama tidak bisa dilaksanakan saat ini.

Sebelumnya, kendaraan yang dikemudikan Afriyani dan tumpangi tiga temannya, terlibat kecelakaan yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dan melukai tiga orang lainnya di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1).

Para tersangka akan dijerat pasal berlapis, Pasal 112 juncto Pasal 132 Subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4-12 tahun.

Sedangkan, Apriani ditambah sangkaan Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, Apriani bakal dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
 

Share :                
A   A   A
Beri komentar :
Nama
Email
Komentar
Kode
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
 
 
CLOSE[X]