

Serang, Wartakotalive.com
Para buruh Tangerang Raya membatalkan rencana aksi besar-besaran memblokir jalan tol dan mogok kerja pada Kamis (9/2/2012), setelah Apindo Tangerang mencabut gugatan terhadap SK Gubernur Banten tentang revisi UMK 2012 di PTUN Serang, Senin (6/2/2012).
Kordinator Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (ASPSB) Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan atau ASPSB Tangerang Raya, Poniman, mengatakan, setelah Apindo mencabut gugatan terhadap SK Gubernur Banten tentang revisi UMK dan SK Upah Minimum Sektoral (UMS) Tangerang, serikat buruh membatalkan rencana aksi besar-besaran yang semula akan dilaksanakan pada Kamis (9/2/2012).
"Untuk sementara ini kami akan membatalkan rencana itu dan segera melakukan sosialisasi bagi semua anggota serikat buruh terkait keputusan yang diambil Apindo ini. Namun demikian kami tetap mengawal hingga UMK benar-benar dilaksanakan," kata Poniman usai menghadiri sidang putusan tentang pencabutan gugatan Apindo di PTUN Serang.
Meskipun Apindo sudah mencabut gugatan, kata Poniman, pihak serikat buruh tetap akan mengawal terkait hasil kesepakatan yang antara buruh dan Apindo yang dilaksanakan di Kemenakertrans pada Rabu (1/2/2012). Sebab, ada dua butir kesepakatan yang dinilai masih berpotensi merugikan pihak buruh, diantaranya mengenai usulan penangguhan UMK yang dikhawatirkan tidak sesuai mekanisme.
"Kami sudah membuka posko pengaduan bagi buruh Tangerang yang akan mengadukan perusahaan yang tidak menjalankan kesepakatan atau tidak melaksanakan UMK," kata Poniman dihadapan puluhan perwakilan buruh lainnya. (ant)

