
Bekasi, Wartakotalive.com
Dua anggota komplotan perampok minimarket ditangkap saat mereka menggelar pesta minuman keras (miras) di depan Warnet Ondop, Jalan Bintara Jaya I, RT6/3 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Sabtu (5/2/2012) dinihari.
Sewaktu penggerebekan itu, polisi menangkap sembilan orang. Saat digelandang ke Polresta Bekasi, diketahui empat orang menenggak miras, tiga orang tak ikut serta minum miras, dan dua orang terlibat kasus perampokan minimarket.
Mardiansyah alias Kadir (19) dan Ade Kurniawan (22) diketahui sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berkomplot dengan tiga orang lainnya merampok minimarket Indomart di Jatiwaringin Raya RT 1/5, Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, 15 Juni 2010 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Taufik Hidayat menyatakan dengan ditangkapnya dua orang tersangka itu, maka sudah ada tiga pelaku perampokan komplotan itu yang sudah diamankan. Sebelumnya, salah satu tersangka bernama Rahmat Rizki (24) tertangkap saat kejadian.
Rizki kini sudah dalam proses penahanan di LP Bulak Kapal dengan menjalani hukuman selama tiga tahun penjara. “Kami masih memburu dua orang pelaku lainnya,” kata Kasat Reskrim, Senin (6/2/2012).
Kasat menambahkan, dua orang perampok yang tertangkap itu sudah mengakui perbuatannya. "Kedua pelaku itu akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya penjara maksimal 9 tahun," tambahnya. (chi)

