
Bekasi, Wartakotalive.com
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Taufik Hidayat menyatakan dengan ditangkapnya dua orang tersangka perampokan minimarket Indomart Jatiwaringin, maka sudah ada tiga pelaku perampokan komplotan itu yang sudah diamankan. Sebelumnya, salah satu tersangka bernama Rahmat Rizki (24) tertangkap saat kejadian.
Rizki kini sudah dalam proses penahanan di LP Bulak Kapal dengan menjalani hukuman selama tiga tahun penjara. “Kami masih memburu dua orang pelaku lainnya,” kata Kasat Reskrim, Senin (6/2/2012).
Kasat menambahkan, dua orang perampok yang tertangkap itu sudah mengakui perbuatannya. "Kedua pelaku itu akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya penjara maksimal 9 tahun," tambahnya.
Komplotan perampok beranggotakan lima orang itu saat beraksi diketahui melukai tiga orang penjaga minimarket Indomaret. Sandy Sudirman (22) mengalami luka ringan di bagian muka karena diinjak-injak pelaku, M Jubaidi (24) luka di tangan, dan Wanto (33) terkena luka gores di paha kirinya. Mereka membawa kabur uang Rp 13 juta dan belasan slop rokok.(chi)

