

Jakarta, Wartakotalive.com
Herlina Manurung, hakim ketua dalam sidang kasus pencurian pakaian dalam yang diduga dilakukan Samsu Alam (39), saat sidang pembuktian saksi pelapor siang tadi, sempat membentak Dede Juwita Wati, yang dihadirkan sebagai saksi.
Herlina Manurung dengan nada tinggi sempat menanyakan kebenaran ucapan Dede yang selalu memberikan keterangan berbeda. "Saksi bilang 15 celana dalam dan tiga BH ini semuanya baru, tapi kenapa barang buktinya bekas, yang benar jika memberi keterangan" pekik Herlina saat bertanya kepada Dede dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Senin (6/2/2012).
Dede pun akhirnya mengakui bahwa semua pakaian dalamnya bekas. Tak hanya itu, Dede juga memberikan pengakuan bahwa ia diperkosa mantan pasangan kumpul kebonya, Samsu sebanyak lima kali, dan dalam surat dakwaan tak tertera pengakuan tersebut.
"Bagaimana bisa saksi diperkosa lalu berteriak-teriak, tapi tetangga tidak mendengar," tegas Hakim Ketua, Herlina.
Samsu yang sudah ditangguhkan penahannya menjadi tahanan kota, dalam sidang kali ini hanya duduk di samping kuasa hukumnya. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Evnie juga sempat salah membawa barang bukti.
"Maaf Yang Mulia, salah ambil barang bukti, yang ini untuk perkara lain," ujar Evnie kepada majelis hakim, Herlina Manurung, seraya mengeluakan celana dalam wanita berwarna merah muda.
Sidang dilanjutkan pada hari Kamis (9/2/2012) mendatang, dalam hal ini pihak kuasa hukum merasa keberatan apabila barang bukti berupa BH dan celana dalam bermerek Sorex tak dihadirkan dalam sidang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Samsu Alam (39), seorang pelaut, yang dituduh mencuri celana dalam dan BH pasangan kumpul kebonya, Dede Juwita Wati. Selain mencuri celana dalam, Samsu juga pernah dilaporkan oleh Juwita karena menganiaya. Namun laporan penganiayaan ini tidak bisa diproses lebih lanjut karena kurangnya barang bukti.(*)
Tribunnews.com

