

Balai Kota, Wartakotalive.com
Rencana Pemprov DKI menerapkan Pajak Parkir online terkendala Peraturan Dalam Negeri (Permendagri), yang menyatakan proyek multiyears tidak boleh dilakukan melebihi masa kepemimpinan kepala daerah.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan program penerapan pajak online untuk 800 wajib pajak (WP) yakni pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak hotel.
Namun untuk pajak parkir, belum bisa dilakukan tahun 2012 ini. Selain menunggu Peraturan Daerah tentang Perparkiran yang saat ini digodok DPRD DKI, pajak parkir online juga terbentur Permendagri. “Kemarin kita ajukan di awal tahun 2012, ternyata ada kebijakan Permendagri yang tidak memperkenankan proyek multiyears dilanjutkan dalam jabatan kepala daerah dalam satu periode. Jadinya harus habis dalam masa jabatan satu kepala daerah,” ujarnya.
Dalam Permendagri No 21 tahun 2011, pasal 54 mengatur beberapa hal tentang penganggaran multiyears, atau lebih dari setahun. Antara lain jangka waktu penganggaran kegiatan tidak boleh melebihi masa jabatan kepala daerah. Sementara jabatan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akan berakhir Oktober 2012. Proyek penerapan pajak parkir online dapat dilaksanakan kembali pada periode kepala daerah yang baru.
Dengan begitu, DPP DKI akan memulai proyek itu pada tahun 2013 dengan sistem multiyears. Dengan pajak online, setiap besaran pajak tidak akan tergantung pada kertas tagihan, atau laporan wajib pajak, melainkan sudah langsung terlihat dalam sistem komputer DPP DKI Jakarta.
Pajak parkir online ditargetkan bisa diterapkan di 1.074 lokasi parkir di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menggenjot pendapatan daerah dari pajak parkir yang targetnya meleset pada 2011. Hingga kini, lanjut Iwan, pihaknya masih melakukan pendataan. (sab)

