

Cakung, Wartakotalive.com
Sejak terbentuknya pengurus Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur, pengurusan Tanda Daftar Usaha (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sudah tidak dilakukan lagi di Kantor Sudin Koperasi Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Timur.
Pembuatan TDP dan SIUP hanya dapat dilakukan di Unit PTSP Jakarta Timur di Blok B2 Kantor Walikota Jakarta Timur. Unit inilah yang memproses dan menerbitkan TDP dan SIUP yang diajukan masyarakat sejak Januari lalu.
Kepala Unit PTSP Kota Administrasi Jakarta Timur Husnul Hotimah menjelaskan rata-rata setiap harinya, ada 40 berkas pembuatan TDP dan SIUP yang masuk ke loket PTSP. Tercatat, sejak mulai dioperasikan awal tahun 2012 ini, selama bulan Januari sudah ada 439 TDP dan 438 SIUP yang diproses di Unit PTSP Jakarta Timur yang terletak di Blok B2 Kantor Walikota Jakarta Timur tersebut. (bum)

