• Selamat Datang
 
  • :  
  • Bisnis
  •   :  
  • Warta Bisnis
  •   :  
Rabu, 8 Februari 2012
Minimarket Bebas Berdiri Lagi
Warta Kota/Cahyo Nurdin  
Dibaca : 209 kali     Komentar: 0

Balai Kota, Wartakotalive.com

Pemerintah Provinsi DKI telah mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket. Artinya, minimarket boleh dibangun kembali di Jakarta. Para pedagang pasar khawatir hal itu akan menimbulkan gejolak sosial.

Pencabutan Ingub itu tertuang dalam Ingub DKI Jakarta No 7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta tertanggal 12 Januari 2012. “Prinsipnya, setiap usaha baru tidak boleh mematikan dan merugikan usaha lainnya. Dan tetap harus mengacu pada Perda No 2/2002,” kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo di Balai Kota DKI, Selasa (7/2).

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta Bidang Perekonomian dan Administrasi, Hasan Basri Saleh, mengatakan, pemberian izin minimarket baru merupakan kewenangan wali kota masing-masing.

Diungkapkannya, pencabutan moratorium minimarket baru merupakan rekomendasi dari panitia khusus (pansus) minimarket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. “Jadi ini terkait perintah dari pansus, silakan lihat isi rekomendasi pansus DPRD,” kata Hasan di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (7/2).

Meski begitu, lanjut Hasan, bukan berarti minimarket bisa bebas didirikan tanpa aturan yang jelas. Perizinan pendirian minimarket tetap harus mengacu pada Peraturan Daerah No 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Di mana pasar modern dengan luas hingga 200 meter persegi harus berada minimal 500 meter dari pasar tradisional. Pasar modern dengan luas minimal 200-1.000 m2, harus minimal berjarak 1 kilometer dari pasar tradisional. Sedangkan supermarket atau hipermarket sekurangnya barjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional.

Selama penundaan pemberian izin minimarket baru sejak awal 2011, kata Hasan, Pemprov DKI bersama pansus minimarket DPRD DKI melakukan pemantauan dan mengevaluasi ketaatan para pebisnis minimarket.

Dari hasil pantauan dan evaluasi tersebut direkomendasikan dapat diberlakukan pencabutan kebijakan Ingub No 115/2006.

Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Ariantara, menegaskan, Pemprov DKI juga tetap akan melanjutkan proses sanksi bagi minimarket yang melakukan pelanggaran terhadap Ingub No 115/2006 dan Perda No.2/2012. Artinya, sebanyak 41 minimarket yang melanggar tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan Perda No 2/2012.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, kebijakan itu membuat adanya kepastian hukum untuk berusaha.

Gejolak sosial

Sementara itu, Ketua Pemerhati dan Monitoring Pasar Tradisional Indonesia, Hasan Basri, menyayangkan Ingub tersebut. Ia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta seharusnya tidak terburu-buru mengeluarkan Instruksi untuk membolehkan kembali izin minimarket.

“Kebijakan Pemerintah DKI seringkali tidak menggunakan kajian yang benar, jadi bisa menimbulkan gejolak, seharusnya ada kebijakan yang sinergi antara pengusaha kuat dan pengusaha lemah,” tuturnya.

Dituturkannya, dengan dibuka kembali perizinan minimarket, maka akan ada pengaruh sosial seperti pengangguran dan pasar-pasar tradisional yang semakin sepi. Ia meminta Gubernur meninjau kembali kebijakan tersebut, dan membuat kebijakan baru yang menguntungkan semua pihak. “Mereka para peritel modern kan bayar pajak besar, seharusnya disisihkan hasil pendapatan pajak itu untuk mengakomodir pedagang-pedagang kecil dan Kaki Lima, bisa bangun sentra-sentra kuliner kaki lima, atau renovasi pasar tradisional, dan lainnya,” ujarnya. (sab)
 

Share :                
A   A   A
Beri komentar :
Nama
Email
Komentar
Kode
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
 
 
CLOSE[X]