

Banjarmasin, Wartakotalive.com
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) saat ini sedang menangani 247 orang tenaga kerja Indonesia terjerat kasus hukum bekerja di beberapa negara.
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat pada Sosialisasi dan Pelatihan Online Sistem Pelayanan TKI untuk 55 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu, mengatakan sebagian dari TKI yang bermasalah tersebut kini sudah berhasil mendapatkan pengampunan.
Menurut Jumhur, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri sebanyak 6 juta orang tersebar di 116 negara baik yang tercatat pada BNP2TKI maupun yang belum tercatat.
Dari 6 juta orang TKI tersebut, kata Jumhur, sebanyak 280 ribu orang bekerja sebagai pelaut dan tenaga teknis lainnya serta sebagian besar lainnya bekerja di sektor rumah tangga.
"Kalau di sektor lain sangat jarang mendapatkan masalah, seperti pelaut jarang terjerat masalah hukum, kalaupun mendapatkan masalah karena terjadi bencana seperti kapal tenggelam dan lainnya," kata Jumhur. (ant)

