Rabu, 23 Mei 2012
Mulai 13 Mei 2012 Kegiatan Car Free Day di Jl. Jend Sudirman-MH Thamrin diberlakukan setiap hari Minggu (06:00-11:00 WIB)              Kompas TV di saluran bctv (40 UHF) Surabaya, mostv (52 UHF) Palembang, khatulistiwatv (39 UHF) Pontianak, makassartv ( 23 UHF) Makassar, dan dewatatv ( 23 UHF) Bali.              KompasTV di saluran ktv (28 UHF) untuk wilayah Jabodetabek, stv (34 UHF) Bandung, btv (47 UHF) Semarang, atv (32 UHF) Batu-Malang Raya              
Home  |  Kriminal  |  Warta Kriminal
Kamis, 12 Agustus 2010 | 08:45 WIB
Hakim Mundur dari Kasus Lindsay Lohan
Istimewa

Los Angeles, Kamis

Hakim yang mengirim artis Lindsay Lohan ke penjara mengundurkan diri dari proses pengadilan hukuman percobaan aktris tersebut, setelah ada keluhan bahwa dia melakukan "pembicaraan tak layak" mengenai kasus itu.

Hakim Pengadilan Tinggi Marsha Revel  dikabarkan menerima telepon dan mengadakan pembahasan dengan orang-orang dalam kasus tersebut, demikian diungkapkan Jane Robinson dari kantor Kejaksaan Wilayah Los Angeles.

Jane, Rabu, mengatakan kasus Lindsay sekarang akan ditangani oleh Hakim Elden Fox, kendati tak ada proses baru pengadilan. Lindsay Lohan terbelit pengadilan, setelah ia terbukti mengemudi sambil mabuk.

Lindsay (24) saat ini menjalani program rehabilitasi alkohol dan obat selama 90 hari di University of California, Los Angeles, setelah menjalani 13 hari di dalam kurungan karena ia dinyatakan melanggar ketentuan hukuman percobaan dalam dua kasus mengemudi dalam keadaan mabuk.

Di antara kontak tak layak yang dilakukan Hakim Marsha dengan beberapa orang dalam kasus itu adalah pembahasan mengenai di mana Lindsay akan masuk pusat rehabilitasi. (luc/Ant)

Share on Facebook
A A A
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Kode
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
About Us    |    Advertise with Us    |    Contact
© 2008 WARTA KOTA — All rights reserved